“Analisis Risiko Kecelakaan Kerja Sektor Konstruksi Dengan Metode Failure Mode & Effect Analysis (FMEA)”
Nama : Rani Merlinda Saragih
NIM :
1910912220029
Institusi : PSKM FK ULM
Pembangunan di Indonesia yang semakin mengingkat turut meningkatkan proyek konstruksi yang berlomba-lomba untuk menunjukkan kemampuannya. Sektor konstruksi memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun dibalik kontribusi yang besar, lokasi proyek konstruksi menyimpan risiko kerja yang besar sehingga rentan terhadap kecelakaan kerja (Vieri, 2019). Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kerugian bagi perusahaan tetapi juga kerugian bagi para pekerja. Data dari International Labour Organization (ILO), menunjukkan bahwa terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja dengan total 70% berakibat fatal yaitu kematian dan cacat seumur hidup. Oleh karena itu, pekerjaan pada proyek konstruksi diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaannya (Nursyachbani and Susanto, 2018).
Menurut
peraturan Menaker No. PER 05/MEN/1996, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen
yang dibutuhkan dalam rangka mengendalikan risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman bagi para pekerja (Tannya, K and B, 2017). Ada beberapa instrumen K3 yang dapat digunakan untuk
menilai risiko kecelakaan kerja yaitu Check list,
HAZOPS, What if,
FMEA, Audits,
CIA (Confidentiality, Integrity, and Availability),
FTA (Fault Tree Analysis) ,dan ETA ( Event Tree Analysis) (J., H. and W.I., 2017).
Salah
satu instrumen yang paling mudah digunakan dalam SMK3 adalah metode Failure Mode & Effect Analysis
(FMEA). Metode FMEA adalah sebuah proses metode yang digunakan untuk memeriksa
penyebab cacat atau kegagalan yang terjadi saat proses peroduksi, mengevaluasi
prioritas risiko yang menyebabkan timbulnya kecelakaan kerja, dan membantu
mengambil tindakan untuk menghindari masalah yang teridentifikasi sebagai
bahaya kecelakaan kerja. Metode FMEA sangat memudahkan dan mudah digunakan
untuk mengidentifikasi dan mengukur tingkat risiko kecelakaan kerja pada proyek
konstruksi sehingga metode FMEA adalah metode yang paling tepat untuk
mengidentifikasi potensi bahaya kecelakaan kerja proyek konstruksi (J., H. and W.I., 2017).
Langkah
yang diperlukan dalam menerapkan metode Failure
Mode & Effect Analysis (FMEA) adalah (Prasetya, 2018):
1.
Melakukan
pemeriksaan terhadap masing-masing item pekerjaan yang memungkinkan memiliki
risiko konstruksi yang mempengaruhi mutu
2.
Membuat daftar
mode kegagalan yang masing-masing memiliki risio dari setiap item pekerjaan
3.
Membuat potensi
dampak kegagalan yang memiliki risiko dari setiap item kegiatan
4.
Menilai tingkat
keparahan (severity) dari dampak
kegagalan dengan menggunakan severity
index
5.
Membuat daftar
potensi penyebab dari suatu kegagalan di tiap item pekerjaan
6.
Menilai tingkat probability kejadian (Occurance) dari potensi penyebab suatu
kegagalan di setiap item pekerjaan dengan menggunakan severity index
7.
Membuat daftar
kontrol desain yaitu bentuk pencegahan dalam potensi penyebab kegagalan
8.
Menilai tingkat
skala deteksi (Detection) berdasarkan
daftar kontrol desain di setiap item pekerjaan dengan menggunakan severity index
9.
Hitung tingkat
prioritas atau biasa disebut RPN dari masing-masing severity, detection, dan occurance
10.
Urutkan
priotitas kesalahan berdasarkan RPN yang memerlukan penanganan lebih lanjut
Disamping kemudahan dan keunggulan metode FMEA,
terdapat beberapa kelemahan yang tidak dapat dihindari, yaitu (J., H. and W.I., 2017):
1.
Pernyataan dalam
FMEA sering bersifat subjektif dan kualitatif sehingga tidak jelas dalam bahasa
ilmiah
2.
Ketiga parameter
(keparahan, kejadian dan deteksi) biasanya memiliki kepentingan yang sama
padahal seharusnya ketiga parameter tersebut memiliki kepentingan yang berbeda
3.
Nilai RPN yang
dihasilkan dari perkalian Severity, Occurance dan Detection sering sama, padahal sebenarnya mempersentasikan nilai
risiko yang berbeda
Pada
setiap proyek konstruksi harus dilakukan identifikasi mengenai kemungkinan
bahaya pada pekerjaan yang dilaksanakan. Berdasarkan potensi bahaya dan
kecelakaan tersebut dilakukan penilaian risiko dan ditentukan pengendalian
risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada setiap potensi bahaya yang
ada. Dalam melakukan penilaian risiko juga tetap memerlukan pertimbangan mengenai
jenis pekerjaan dan durasi pekerjaan agar langkah pengendalian dapat dilakukan
dengan tepat dan efisien.
.
DAFTAR PUSTAKA
J., A., H., S. and W.I., E. (2017) ‘Analisis Risiko
Kecelakaan Kerja Pada Proyek Bangunan Gedung Dengan Metode Fmea’, Jurnal
Muara Sains, Teknologi, Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, 1(1), pp. 115–123.
doi: 10.24912/jmstkik.v1i1.419.
Nursyachbani, P. A. and
Susanto, N. (2018) ‘Analisis Risiko Kecelakaan Kerja pada Proyek Underpass
Jatinengaleh Semarang dengan Metode Failure Mode and Effect Analysis (FMA)’, Industrial
Engineering Online Journal, 6(4), p. Hal. 1-7. Available at:
http://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/1420769.
Prasetya, T. A. (2018)
‘Metode FMEA adalah metode yang paling tepat untuk mengidentifikasi potensi
bahaya kecelakaan kerja proyek konstruksi’, Jurnal Rekayasa Teknik Sipil,
1(1), pp. 186–194.
Tannya, A., K, P. P. A.
and B, M. J. (2017) ‘Faktor-Faktor Penghambat Penerapan Sistem’, Jurnal
Sipil Statik ISSN: 2337-6732, 5(4), pp. 187–195.
Vieri, H. Y. (2019)
‘Pengaruh Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Proyek
Konstruksi’, Rekayasa Sipil, 6(1), pp. 83–95. doi: 10.31227/osf.io/y5hac.
Komentar
Posting Komentar