“Analisis Risiko Kecelakaan Kerja Sektor Konstruksi Dengan Metode Failure Mode & Effect Analysis (FMEA)”

 Nama               : Rani Merlinda Saragih

NIM                  : 1910912220029

Institusi             : PSKM FK ULM

            Pembangunan di Indonesia yang semakin mengingkat turut meningkatkan proyek konstruksi yang berlomba-lomba untuk menunjukkan kemampuannya. Sektor konstruksi memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun dibalik kontribusi yang besar, lokasi proyek konstruksi menyimpan risiko kerja yang besar sehingga rentan terhadap kecelakaan kerja (Vieri, 2019). Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kerugian bagi perusahaan tetapi juga kerugian bagi para pekerja. Data dari International Labour Organization (ILO), menunjukkan bahwa terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja dengan total 70% berakibat fatal yaitu kematian dan cacat seumur hidup. Oleh karena itu, pekerjaan pada proyek konstruksi diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaannya (Nursyachbani and Susanto, 2018).

Menurut peraturan Menaker No. PER 05/MEN/1996, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen yang dibutuhkan dalam rangka mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman bagi para pekerja (Tannya, K and B, 2017). Ada beberapa instrumen K3 yang dapat digunakan untuk menilai risiko kecelakaan kerja yaitu Check list, HAZOPS, What if, FMEA, Audits, CIA (Confidentiality, Integrity, and Availability), FTA (Fault Tree Analysis) ,dan ETA ( Event Tree Analysis) (J., H. and W.I., 2017).

Salah satu instrumen yang paling mudah digunakan dalam SMK3 adalah metode Failure Mode & Effect Analysis (FMEA). Metode FMEA adalah sebuah proses metode yang digunakan untuk memeriksa penyebab cacat atau kegagalan yang terjadi saat proses peroduksi, mengevaluasi prioritas risiko yang menyebabkan timbulnya kecelakaan kerja, dan membantu mengambil tindakan untuk menghindari masalah yang teridentifikasi sebagai bahaya kecelakaan kerja. Metode FMEA sangat memudahkan dan mudah digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur tingkat risiko kecelakaan kerja pada proyek konstruksi sehingga metode FMEA adalah metode yang paling tepat untuk mengidentifikasi potensi bahaya kecelakaan kerja proyek konstruksi (J., H. and W.I., 2017).

Langkah yang diperlukan dalam menerapkan metode Failure Mode & Effect Analysis (FMEA) adalah (Prasetya, 2018):

1.        Melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing item pekerjaan yang memungkinkan memiliki risiko konstruksi yang mempengaruhi mutu

2.        Membuat daftar mode kegagalan yang masing-masing memiliki risio dari setiap item pekerjaan

3.        Membuat potensi dampak kegagalan yang memiliki risiko dari setiap item kegiatan

4.        Menilai tingkat keparahan (severity) dari dampak kegagalan dengan menggunakan severity index

5.        Membuat daftar potensi penyebab dari suatu kegagalan di tiap item pekerjaan

6.        Menilai tingkat probability kejadian (Occurance) dari potensi penyebab suatu kegagalan di setiap item pekerjaan dengan menggunakan severity index

7.        Membuat daftar kontrol desain yaitu bentuk pencegahan dalam potensi penyebab kegagalan

8.        Menilai tingkat skala deteksi (Detection) berdasarkan daftar kontrol desain di setiap item pekerjaan dengan menggunakan severity index

9.        Hitung tingkat prioritas atau biasa disebut RPN dari masing-masing severity, detection, dan occurance

10.    Urutkan priotitas kesalahan berdasarkan RPN yang memerlukan penanganan lebih lanjut

Disamping kemudahan dan keunggulan metode FMEA, terdapat beberapa kelemahan yang tidak dapat dihindari, yaitu (J., H. and W.I., 2017):

1.        Pernyataan dalam FMEA sering bersifat subjektif dan kualitatif sehingga tidak jelas dalam bahasa ilmiah

2.        Ketiga parameter (keparahan, kejadian dan deteksi) biasanya memiliki kepentingan yang sama padahal seharusnya ketiga parameter tersebut memiliki kepentingan yang berbeda

3.        Nilai RPN yang dihasilkan dari perkalian Severity, Occurance dan Detection sering sama, padahal sebenarnya mempersentasikan nilai risiko yang berbeda

Pada setiap proyek konstruksi harus dilakukan identifikasi mengenai kemungkinan bahaya pada pekerjaan yang dilaksanakan. Berdasarkan potensi bahaya dan kecelakaan tersebut dilakukan penilaian risiko dan ditentukan pengendalian risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada setiap potensi bahaya yang ada. Dalam melakukan penilaian risiko juga tetap memerlukan pertimbangan mengenai jenis pekerjaan dan durasi pekerjaan agar langkah pengendalian dapat dilakukan dengan tepat dan efisien.

.

DAFTAR PUSTAKA

J., A., H., S. and W.I., E. (2017) ‘Analisis Risiko Kecelakaan Kerja Pada Proyek Bangunan Gedung Dengan Metode Fmea’, Jurnal Muara Sains, Teknologi, Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, 1(1), pp. 115–123. doi: 10.24912/jmstkik.v1i1.419.

Nursyachbani, P. A. and Susanto, N. (2018) ‘Analisis Risiko Kecelakaan Kerja pada Proyek Underpass Jatinengaleh Semarang dengan Metode Failure Mode and Effect Analysis (FMA)’, Industrial Engineering Online Journal, 6(4), p. Hal. 1-7. Available at: http://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/1420769.

Prasetya, T. A. (2018) ‘Metode FMEA adalah metode yang paling tepat untuk mengidentifikasi potensi bahaya kecelakaan kerja proyek konstruksi’, Jurnal Rekayasa Teknik Sipil, 1(1), pp. 186–194.

Tannya, A., K, P. P. A. and B, M. J. (2017) ‘Faktor-Faktor Penghambat Penerapan Sistem’, Jurnal Sipil Statik ISSN: 2337-6732, 5(4), pp. 187–195.

Vieri, H. Y. (2019) ‘Pengaruh Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Proyek Konstruksi’, Rekayasa Sipil, 6(1), pp. 83–95. doi: 10.31227/osf.io/y5hac.

Komentar